KATA PENGANTAR
Adapun makalah tentang Narkoba dan NAPZA ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan laporan ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah tentang Narkoba dan NAPZA ini.
Akhirnya kami mengharapkan semoga dari makalah tentang Narkoba dan NAPZA ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Disekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dulu, narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas manusia di berbagai negara. Tapi kini, narkoba telah menyebar dalam spektrum yang kian meluas. Para era modern dan kapitalisme mutakhir, narkoba telah menjadi problem bagi umat manusia diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan umat manusia. Padahal 2.000 tahun yang lalu catatan-catatan mengenai penggunaan cocaine di daerah Andes – penggunaan terkait adat, untuk survival/bertahan hidup (sampai sekarang) menahan lapar dan rasa haus, rasa capek, bantu bernafas, sedangkan Opium digunakan sebagai sedative (penawar rasa sakit) dan aphrodisiac (perangsang). Dahulu pada banyak negara obat-obatan ini digunakan untuk tujuan pengobatan , namun seiring berjalannya waktu , penyalahgunaan napza dimulai oleh para dokter, yang meresepkan bahan bahan napza baru untuk berbagai pengobatan padahal tahu mengenai efek-efek sampingnya. Kemudian ketergantungan menjadi parah sesudah ditemukannya morphine (1804) – diresepkan sebagai anaesthetic, digunakan luas pada waktu perang di abad ke-19 hingga sekarang dan penyalahgunaan napza diberbagai negra yang sulit untuk dikendalikan hingga saat ini
B. RUMUSAN MASALAH
2. Apa saja jenis-jenis napza ?
3. Bagaimana pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba?
4. Apa saja penyebab dari penggunaan napza ?
5. Bagaimana napza ditinjau dari agama ?
6. Bagaimana pencegahan dan solusi dari penyalahgunaan napza ?
C. TUJUAN
1. Mengetahui pengertian dari napza
2. Mengetahui apa saja jenis-jenis dari napza
3. Mengetahui pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba
4. Mengetahui penyebab dari penggunaan narkoba
5. Mengetahui napza yang ditinjau dari agama
6. Mengetahui pencegahan dan solusi dari penyalahgunaan napza
D. MANFAAT
1. Mendapatkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan napza bagi remaja
2. Dapat mengantisipasi adanya penyalahgunaan napza di kalangan remaja
3. Mampu memberikan informasi dan pendidikan tentang bahaya penyalahgunaan napza bagi remaja
4. Bidan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi remaja
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NAPZA
Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan adalah suatu keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau deberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawl symtom). Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara normal.
B. JENIS JENIS NAPZA
1. Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
4. Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Ekstasi.
Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur). c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
C. PENGARUH DAN EFEK PENGGUNAAN NARKOBA
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa
Penyalahgunaan narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna selalu meminta tambahan dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan bahkan perampokan.
Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit yang menyertainya seperti Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut lebih jauh bisa menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :
- Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
- Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
- Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
- Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan
- Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
Aspek fisik
- Gagal ginjal
- Perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker hati
- Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru
- Rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
- Cacat janin
- Impotensi
- Gangguan menstruasi
- Pucat akibat kurang darah (anemia)
- Penyakit lupa ingatan/pikun
- Kerusakan otak
- Pendarahan lambung
- Radang pankreas
- Radang syaraf
- Mudah memar
- Gangguan fungsi jantung
- Menyebabkan kematian
- Aspek psikologis
- Emosi tidak terkendali
- Curiga berlebihan sampai pada tingkat Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)
- Selalu berbohong
- Tidak merasa aman
- Tidak mampu mengambil keputusan yang wajar
- Tidak memiliki tanggung jawab
- Kecemasan yang berlebihan dan depresi
- Ketakutan yang luar biasa
- Hilang ingatan (gila)
- Aspek sosial
- Hubungan dengan keluarga, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu
- Mengganggu ketertiban umum
- Selalu menghindari kontak dengan orang lain
- Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan hubungan seks secara bebas
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual
D. PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada kaum remaja yang tinggal di perkotaan. Mereka biasanya mempunyai sifat kosmopolit, relatif tidak cepat menikah karena harus menempuh masa belajar hingga jenjang universitas, bahkan hingga memperoleh pekerjaan dianggap layak. Pada masa itulah mereka hidup dalam pancaroba; antara kanak-kanak dan kedewasaan, baik fisik, mental, maupun sosio-kulturalnya. Ia hidup antara kebebasan dan ketergantungan kepada orang tuanya; mereka ada dalam pembentukan nilai-nilainya sendiri serta sikapnya, baik sikap keagamaan, maupun sikap kultural dan sosialnya. Remaja sedang mencari identitas sikapnya terhadap lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi yang serba mendua itulah seringkali remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang disebut juvenile delinquency. Pada masa itu banyak remaja yang melakukan kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan tindak kriminal. Motivasinya ialah karena ingin mendapatkan perhatian “status sosial”, dan penghargaan atas eksistensi dirinya.
Dengan kata lain, kenakalan remaja merupakan bentuk pernyataan eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan dan masyarakatnya, bukan kenakalan semata. Salah satu penyimpangan perilaku ini adalah perilaku seksual. Sementara salah satu bentuk pelanggaran hukum ialah meminum minuman keras, obat terlarang hingga ganja dan zat adiktif lainnya.
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual
line-height: 150%;">Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
3. Lingkungan Keluarga
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
4. Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna NAPZA
5. Lingkungan Teman Sebaya
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
6. Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak hokum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Adapun faktor lain yang beresiko tinggi sehingga remaja dapat menggunakan narkoba, diantaranya :
Keluarga yang kacau balau, terutama adanya orang tua yang menjadi penyalahguna narkoba atau menderita sakit mental
- Orang tua dan anak kurang saling memberi kasih sayang dan pengasuhan
- Anak/remaja yang sangat pemalu
- Anak yang bertingkah laku agresif
- Gagal dalam mengikuti pelajaran di sekolah
- Miskin ketrampilan sosial
- Bergabung dengan kelompok sebaya yang berperilaku menyimpang
- Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua
- Tidak berada dalam pengawasan orang tua
- Suka mencari sensasi
- Dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri dengan lingkungannya
- Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata tertib
- Rencah penghayatan spiritualnya.
- Ciri-ciri penyalahguna narkoba
- Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari
- Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk
- Kamar tidak mau diperiksa atau selalu dikunci
- Sering didatangi atau menerima telepon orang-orang yang tidak dikenal
- Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tas.
- Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan
- Sering kehilangan uang/barang di rumah
- Malas belajar
- Mudah tersinggung
- Sulit berkonsentrasi
- Menghindari kontak mata langsung
- Berbohong atau memanipulasi keadaan
- Kurang disiplin
- Bengong atau linglung
- Suka membolos
- Mengabaikan kegiatan ibadah
- Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga
- Sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup.
E. NARKOBA DAN AGAMA
Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terik padang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur’an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur’an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Selain dua ayat al-Qur’an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :
“Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, ‘Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi”. (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)
Kemudian hadits yang kedua :
“Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram”. (HR. Abdullah bin Umar).
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
F. PENCEGAHAN DAN SOLUSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Faktor yang dapat mencegah remaja menggunakan narkoba :
- a. Ikatan yang kuat di dalam keluarga
- b. Pengawasan orang tua yang didasarkan pada aturan tingkah laku yang jelas dan pelibatan orang tua dalam kehidupan anak/remaja
- c. Keberhasilan di sekolah
- d. Ikatan yang kuat di dalam institusi pro-sosial seperti keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi keagamaan.
- e. Menerima norma kebiasaan tentang larangan penggunaan narkoba.
- f. Keluarga harus dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik
- g. Disiplin, tegas dan konsisten dengan aturan yang dibuat
- h. Berperan aktif dalam kehidupan anak-anak
- i. Memonitor aktivitas mereka
- j. Mengetahui dengan siapa anak/remaja bergaul
- k. Mengerti masalah dan apa yang menjadi perhatian mereka
- l. Orang tua harus menjadi panutan
- m. Orang tua menjadi teman diskusi
- n. Orang tua menjadi tempat bertanya
- o. Mampu mengembangkan tradisi keluarga dan nilai-nilai keagamaan
- p. Menggali potensi anak untuk dikembangkan melalui berbagai macam kegiatan.
- Solusi yang dapat dilakukan ketika ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba :
- a. Berusaha tenang, kendalikan emosi, jangan marah dan tersinggung
- b. Jangan tunda masalah, hadapi kenyataan, adakan dialog terbuka dengan anak
- c. Dengarkan anak, beri dorongan non verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih
- d. Hargai kejujuran
- e. Jujur terhadap diri sendiri, jangan merasa benar sendiri
- f. Tingkatkan hubungan dalam keluarga, rencanakan membuat kegiatan bersama-sama keluarga
- g. Cari pertolongan, cari bantuan pihak ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau tenaga profesional, puskesmas, rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.
- h. Pendekatan kepada orang tua teman anak pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan ajak mereka bekerja sama menghadapi masalah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu :
- 1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
- 2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
- 3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
B. SARAN
- 1. Pentingnya memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini kepada anak sangat diperlukan guna untuk mencegah terjadinya pebyalahgunaan napza
- 2. Peran orang tua untuk memantau anak dan memberikan pendidikan agama untuk memberikan kekuatan iman juga sangat diperlukan guna membangun karakter anak.
- 3. Pemantauan dari pihak sekolah dan pihak yang berwajib perlu lebih tegas lagi agar anak tidak ingin mencoba dan takut untuk melakukan hal ini dan diberikan sanksi yang tegas terhadap pada pengedar dan pengguna narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
- 1. Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.
- 2. M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.
- 3. Brosur Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA, Depsos RI.